Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap
Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan
pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka
disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan
kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang
disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan
(1) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi
pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2)
Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan
anggota dewasa muda.
(3) Setiap
Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu
berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4)
Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera
dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6)
Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya
kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota
Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah,
masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
NO
|
NAMA SAKA
|
BIDANG KEGIATAN
|
DASAR HUKUM
|
1.
|
Bahari
|
Kebaharian
|
SK.No.019 Tahun 1991
|
2.
|
Bhakti Husada
|
Kesehatan
|
SK.No.053 Tahun 1985
|
3.
|
Bhayangkara
|
Kamtibmas
|
SK.No.020 Tahun 1991
|
4.
|
Dirgantara
|
Kedirgantaraan
|
SK.No.018 Tahun 1991
|
5.
|
Kencana
|
Kepedudukan
|
SK.No.166 Tahun 2002
|
6.
|
Tarunabumi
|
Pertanian
|
SK.No.078 Tahun 1984
|
7.
|
Wanabakti
|
Kehutanan
|
SK.No.005 Tahun 1984
|
8
|
Wira Kartika
|
Bela Negara
|
SK No. 205 Tahun 2009
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar